Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir pada Kamis (20/3). THR harus dibayarkan secara tunai agar dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan lebaran.
“THR ini dibayar tunai, tidak boleh dicicil,” tegas Syamsuwir. Bagi karyawan yang tidak menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, diharapkan untuk memberikan laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnaker atau melalui posko pengaduan yang buka pada jam kerja dari jam 08:00 hingga 13:00. Selain itu, laporan juga dapat diberikan melalui email atau website kapan saja. Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh Disnaker dan perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Syamsuwir, pada tahun sebelumnya tidak ada laporan mengenai pembayaran THR yang terlambat. Oleh karena itu, diharapkan agar pada tahun ini semua perusahaan dapat membayar THR karyawan tepat waktu. Keberhasilan dalam pembayaran THR akan menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.