Disnaker Pekanbaru Belum Terima Aduan Terkait Penerapan UMK 2026
Pekanbaru – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan bahwa hingga awal Februari 2026, mereka belum menerima laporan atau aduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta yang mulai berlaku sejak 1 Januari.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr. H Abdul Jamal M.Pd, menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada keberatan dari pihak perusahaan maupun pekerja terkait penerapan UMK 2026.
Menurut Jamal, “Secara umum, sampai saat ini belum ada laporan terkait penerapan UMK 2026. Baik perusahaan yang merasa keberatan, maupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK.”
Meskipun belum ada laporan, Disnaker tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi. Karyawan swasta yang menerima gaji di bawah UMK dapat melapor langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id. Jamal menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Di sisi lain, perusahaan yang merasa belum mampu membayar sesuai UMK 2026 diberikan kesempatan untuk mengajukan penangguhan. Permohonan tersebut harus disampaikan secara resmi kepada Disnaker untuk dilakukan evaluasi kondisi keuangan perusahaan.
Menurut Jamal, “Perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar sesuai UMK, tetapi harus mengajukan permohonan penangguhan terlebih dahulu. Kondisi keuangan perusahaan akan kami hitung sesuai aturan yang berlaku.”
Ia juga menambahkan bahwa terdapat kategori usaha tertentu yang dapat memperoleh kelonggaran, seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, serta perusahaan kecil. Namun, perusahaan skala menengah ke atas dan perusahaan besar diwajibkan menerapkan UMK Rp3,99 juta.
Jamal menutup dengan menyatakan bahwa “Perusahaan yang sudah dianggap mampu wajib menerapkan UMK.”