Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap implementasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta. Langkah ini dilakukan melalui inspeksi langsung ke sejumlah sektor usaha swasta guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyatakan bahwa pemantauan lapangan dilakukan secara berkala. Tim khusus diterjunkan untuk menyisir kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengupahan yang berlaku sejak awal tahun ini. “Kami menjadwalkan monitoring penerapan UMK ini setiap pekan, tepatnya pada hari Kamis,” ujar Abdul Jamal.

Pengawasan telah menyasar berbagai sektor mulai dari perusahaan swasta, rumah sakit, hingga perhotelan. Berdasarkan hasil tinjauan sementara, mayoritas pelaku usaha di Pekanbaru dinilai kooperatif dan telah menyesuaikan standar gaji karyawan sesuai angka Rp3,99 juta.

Abdul Jamal menambahkan, sejak aturan ini efektif per 1 Januari 2026, pihaknya belum menerima keberatan resmi dari pemberi kerja maupun keluhan dari tenaga kerja mengenai upah di bawah standar. “Secara umum, kondisi di lapangan cukup kondusif. Belum ada laporan mengenai perusahaan yang merasa keberatan atau pekerja yang dibayar tidak sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru tetap menyediakan kanal pengaduan bagi buruh atau karyawan yang merasa dirugikan. Para pekerja dapat melapor langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Bukit Raya. Selain layanan tatap muka, pelaporan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

Pihak Disnaker menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor untuk menghindari risiko di lingkungan kerja. “Kami memastikan identitas pelapor aman. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” tegas Abdul Jamal. (Bil)