Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang hari raya Idulfitri.

Posko ini berfungsi sebagai wadah mediasi dan pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Tujuannya adalah untuk meminimalisir perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajiban mereka terhadap karyawan.

Abdul Jamal, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa Posko Pengaduan THR tahun 2026 telah resmi dibuka. Para karyawan diperbolehkan untuk membuat aduan secara resmi jika hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Posko fisik telah disiagakan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Layanan pengaduan tatap muka ini tersedia setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Disnaker juga menyediakan akses melalui kanal digital untuk memudahkan pekerja yang memiliki keterbatasan waktu. Karyawan dapat melaporkan keluhan mereka secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah.

Abdul Jamal menekankan adanya perubahan signifikan terkait batas waktu pembayaran THR tahun ini. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan percepatan pembayaran THR, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan paling lambat H-7 lebaran.

Disnaker menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan atau penangguhan sepihak terhadap besaran nominal THR. Pembayaran harus dilakukan secara penuh kepada karyawan tanpa dicicil sesuai dengan amanat undang-undang.

Kebijakan percepatan dan kewajiban pembayaran THR 2026 mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Disnaker Pekanbaru akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menjatuhkan sanksi sesuai regulasi bagi pelanggar.