Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengadaan dua unit videotron outdoor tahun anggaran 2024 lalu, dalam kondisi masa garansi unit masih berlaku. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis pada Jumat (28/2/2025) dan sudah diterima oleh Inspektorat sebagai instansi yang melakukan audit, pengawasan, dan pembinaan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil.

Surat permintaan audit tersebut berisi tentang menghindari asumsi negatif yang beredar di masyarakat terkait pengadaan barang/jasa pada Diskominfotiks. Kepala Dinas Kominfotik, Indra Gunawan SE MH, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka dan transparan terkait proses pengadaan videotron outdoor tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada permainan, kongkalikong, atau mark up seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan yang sedang viral.

Indra Gunawan juga menyatakan bahwa pihaknya telah membuka ruang untuk Inspektorat melakukan audit lebih awal terhadap unit tahun 2024, meskipun masa garansi masih berlaku. Seluruh unit telah menjalani proses pengadaan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga menurutnya, semua pihak harus menghargai dan menunggu proses audit dari pihak berwenang, yaitu Inspektorat.

Dia menekankan agar tidak ada framing yang merugikan nama baik Diskominfotiks Rohil, dan menyerukan agar proses audit berjalan dengan baik. Dugaan harus berdasarkan fakta dan data, bukan asumsi yang menyesatkan. Indra Gunawan mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).

Indra Gunawan berharap agar baik media maupun LSM tidak membuat asumsi yang merugikan nama baik Diskominfotiks Rohil. Dia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, proses audit harus diberikan ruang untuk dilakukan dengan objektif. Semua pihak diharapkan untuk menunggu hasil audit dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Oleh karena itu, proses audit harus berjalan dengan transparan dan berdasarkan fakta yang jelas.