Travel Ilegal Mengancam, Dishub Riau: Banyak Belum Berpelat Kuning

PEKANBARU (RA) – Hingga saat ini, masih banyak kendaraan travel yang beroperasi tanpa pelat kuning atau izin angkutan umum resmi, di Provinsi Riau. Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran pemilik kendaraan dalam mengurus legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Onki Hertawan menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha travel enggan mengurus izin resmi karena berbagai alasan, termasuk belum mengalihkan kepemilikan kendaraan ke badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). “Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum wajib berbadan hukum,” ujar Onki, Minggu (11/5/2025).

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perhubungan Provinsi Riau, angkutan umum penumpang dari tahun 2022 sampai 2024, tercatat AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) sebanyak 97 unit dan AJDP (Antar Jemput Dalam Provinsi) sebanyak 145 unit. “Masih banyak kendaraan angkutan yang belum berpelat kuning karena pemiliknya belum bersedia mengurus izin resmi. Untuk pelat kuning yang masa berlakunya sudah habis, mayoritas disebabkan perusahaan belum balik nama kendaraan ke PT,” jelas Onki.

Akibatnya, dikatakan Onki, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan maupun Kartu Pengawasan (KP) yang menjadi syarat utama dalam operasional angkutan umum. “Saat ini kita masih melakukan pendataan jumlahnya untuk tahun 2025, berapa unit kendaraan travel AJDP dan AKDP yang ada di Riau,” imbuh Onki.

Onki mengimbau agar seluruh pengusaha travel segera melakukan penyesuaian hukum dengan membentuk badan usaha resmi dan mengurus izin angkutan umum. Langkah ini penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan konsumen, serta ketertiban transportasi di jalan raya. “Kami akan terus melakukan pendataan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan ilegal. Semua harus sesuai regulasi,” tambahnya.