Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan memberlakukan larangan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 1 Agustus guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kebijakan ini diumumkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, pada Senin (21/7/2025). Sunarko menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang non-ODOL hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, karena tingginya angka kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Sunarko menegaskan bahwa modifikasi dimensi truk hingga melebihi ketentuan dan pemaksaan beban maksimal yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya merupakan pelanggaran yang harus dihindari.
Pelanggaran dimensi dan muatan truk tidak hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam padat kendaraan di pusat kota.
Dishub akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli sebelum memberlakukan tindakan penegakan hukum mulai 1 Agustus.
Sunarko menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pengemudi truk yang melanggar aturan, dan mereka akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan.
Kebijakan larangan truk ODOL akan diberlakukan di seluruh jalan utama Kota Pekanbaru, terutama di ruas-ruas yang sering dilalui oleh kendaraan berat.
Pemko Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha transportasi dan logistik untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Sunarko menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Dishub untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan kota.