Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan tarif parkir baru yang mulai diberlakukan. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan parkir yang lebih teratur, beberapa tantangan mulai muncul di lapangan. Salah satunya adalah masalah perebutan lahan parkir yang melibatkan oknum premanisme.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait intimidasi serta perebutan lokasi parkir oleh sejumlah oknum. “Kami menerima laporan mengenai intimidasi dan perebutan lahan parkir oleh oknum tertentu. Bahkan, ada laporan langsung kepada kami mengenai pengambilalihan lokasi parkir secara sepihak. Selain itu, kami juga menerima pengaduan tentang parkir sembarangan dan juru parkir yang tidak memberikan pelayanan dengan baik,” jelas Yuliarso, Senin (24/2/2025).
Dishub Pekanbaru saat ini mengawasi lebih dari 1.500 juru parkir di berbagai titik kota. Namun, Yuliarso menyoroti bahwa masih ada ketidaksesuaian dalam penerapan tarif parkir yang baru ditetapkan, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Keluhan dari masyarakat mengenai tarif yang tidak sesuai juga terus masuk. “Kami telah menerima keluhan dari masyarakat yang masih dimintai tarif parkir lama. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan memberi peringatan kepada operator dan juru parkir yang tidak mematuhi aturan,” tegasnya.
Di samping itu, informasi yang tidak akurat di media sosial juga turut menjadi perhatian. Banyak pihak yang menyebarkan kabar menyesatkan seolah-olah kebijakan ini diberlakukan tanpa persiapan matang. Yuliarso menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang mendalam dan dibahas secara formal dalam peraturan daerah (Perda).
Untuk memastikan kebijakan tarif parkir baru dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, Dishub Pekanbaru mengusulkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah sosialisasi yang lebih masif dan terstruktur, baik kepada masyarakat maupun para juru parkir. “Kami akan melakukan sosialisasi secara lebih masif dan terstruktur agar masyarakat dan juru parkir memahami perubahan tarif ini,” kata Yuliarso.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfotiksan serta media massa untuk menyebarkan informasi secara lebih luas. “Koordinasi dengan instansi terkait dan media massa akan dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan akurat,” tambahnya.