Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan parkir ilegal yang masih marak terjadi. Juru parkir yang terbukti menarik biaya di area yang seharusnya gratis, seperti di gerai Indomaret dan Alfamart, kini langsung diproses secara pidana.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa secara aturan, tarif parkir di wilayah tersebut tetap mengacu pada ketentuan resmi, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua. Ia menyebut masyarakat saat ini sudah semakin kritis dan memahami hak mereka untuk menolak pungutan yang melebihi tarif tersebut.
“Secara aturan seharusnya tidak ada lagi praktik pungutan di luar ketentuan resmi,” ujar Masykur Tarmizi di Kantor UPT Perparkiran, Rabu (11/2/2026).
Meskipun pengawasan terus diperketat, Dishub masih menemukan pelanggaran di lapangan, terutama di kawasan ritel modern. Masykur Tarmizi menjelaskan bahwa seluruh gerai Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru telah beralih ke sistem pajak parkir. Dengan sistem ini, pengelola ritel yang menyetorkan pajak langsung ke daerah, sehingga pengunjung tidak boleh dipungut biaya parkir lagi.
Namun, di lapangan masih ditemukan oknum juru parkir liar yang mencoba mengambil keuntungan dari pengunjung di titik-titik tersebut. Dishub menyatakan tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Sudah ada oknum yang kami amankan dan kami laporkan ke pihak kepolisian. Saat ini proses pidana sudah berjalan karena perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar,” tegas Masykur Tarmizi.
Selain melakukan pengawasan intensif melalui petugas lapangan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Warga diimbau untuk tidak ragu menolak memberikan uang jika diminta oleh juru parkir di lokasi yang telah ditetapkan gratis.
Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih transparan dan memberikan rasa aman bagi warga. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para juru parkir liar lainnya di Kota Bertuah. (Bil)