Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan terkait penerapan tarif parkir baru. Beberapa tantangan yang muncul antara lain perebutan lahan parkir, tindakan premanisme, serta ketidaksesuaian penerapan tarif oleh sejumlah juru parkir.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, “Kami menerima laporan mengenai intimidasi dan perebutan lahan parkir oleh oknum tertentu. Bahkan, ada laporan langsung kepada kami mengenai pengambilalihan lokasi parkir secara sepihak. Selain itu, kami juga menerima pengaduan tentang parkir sembarangan dan juru parkir yang tidak memberikan pelayanan dengan baik” dalam rapat efektivitas dan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Dishub harus mengawasi lebih dari 1.500 juru parkir di Kota Pekanbaru. Namun, masih ada perbedaan pemahaman di lapangan mengenai tarif parkir baru yang telah ditetapkan, yaitu Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Yuliarso menegaskan, “Kami telah menerima keluhan dari masyarakat yang masih dimintai tarif parkir lama. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan memberi peringatan kepada operator dan juru parkir yang tidak mematuhi aturan.”
Maraknya informasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial turut menjadi perhatian Dishub. Mereka menemukan banyak informasi menyesatkan yang seolah-olah kebijakan ini diterapkan secara tiba-tiba.
Dishub mengusulkan beberapa langkah strategis untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pertama, sosialisasi tarif baru secara masif dan terstruktur agar masyarakat dan juru parkir memahami perubahan. Kedua, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) serta media massa untuk penyebarluasan informasi secara luas. Ketiga, evaluasi terhadap lokasi dan penyesuaian tarif parkir agar kebijakan lebih efektif.
Penyediaan anggaran untuk mendukung sarana parkir, termasuk papan informasi, marka parkir, serta pencetakan karcis parkir menjadi langkah keempat. Sementara itu, dukungan dari Polresta dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru diperlukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum akibat perubahan kebijakan ini.