Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru mendukung operasi patuh lancang kuning 2025 terhadap kendaraan ilegal. Operasi tersebut dilakukan di jalan Lintas Timur pintu masuk Kota Pekanbaru pada Kamis (17/7/2025), dan berhasil menjaring 48 unit travel gelap.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menyatakan, “Dalam razia ini, kami bersama pihak Ditlantas Polda Riau dan BPTD serta Dishub Provinsi dan Jasa Raharja berhasil menindak tegas 48 unit travel gelap dengan tilang.”
Adapun 48 tilang terdiri dari Izin Trayek 5 Kendaraan, Tata Cara Muatan, 23 Kendaraan, STNK 10 Kendaraan, dan KIR Mati 10 Kendaraan. Razia dilakukan di Jalan Lintas Timur Pekanbaru-Pelalawan, di mana petugas menemukan travel gelap dengan pelat hitam serta truk yang kelebihan muatan atau melanggar ketentuan.
Dishub Pekanbaru berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan mendatangi perusahaan otobus (PO) yang masih menggunakan kendaraan pribadi sebagai travel tanpa izin resmi. Khairunnas menegaskan, “Kami akan mengimbau langsung kepada masing-masing PO untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi atau berpelat hitam sebagai travel. Harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”
Khairunnas juga mengingatkan bahwa penggunaan travel gelap tanpa izin resmi berisiko tinggi karena tidak memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah, yang dapat membahayakan keselamatan penumpang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan jasa travel gelap demi keamanan dan kenyamanan, karena kendaraan tanpa legalitas dapat menghilangkan jaminan keselamatan dan tanggung jawab hukum.