Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis memberikan solusi bagi warga yang tidak ingin terjebak dalam kebijakan ganjil genap saat arus balik Lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Roll On–Roll Off (Ro-Ro) Air Putih. Solusi tersebut adalah dengan melakukan booking tiket, yang mulai dijual pada tanggal 21 hingga 30 Maret 2025. Kepala Dishub Kabupaten Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai tanggal 1 hingga 8 April 2025.

Pemesanan tiket atau booking tidak akan dikenakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap khusus apabila sudah dilakukan sebelum jadwal keberangkatan pada tanggal 1 hingga 8 April 2025. Loket pemesanan tiket dibuka di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih mulai tanggal 21 hingga 30 Maret, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam proses check-in di pelabuhan, pengguna jasa harus membawa atau menggunakan kendaraan yang terdaftar sesuai dengan nomor polisi yang tertera pada STNK saat pemesanan tiket. Tiket yang telah di-booking hanya berlaku satu hari sesuai dengan tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Sistem ganjil genap khusus akan diberlakukan ketika jumlah kendaraan yang berangkat pada hari itu belum mencapai 300 unit, berdasarkan jumlah pemesanan tiket pada tanggal keberangkatan. Setelah penutupan jadwal pemesanan, akan diputuskan apakah akan diberlakukan sistem ganjil genap khusus atau tidak.

Proses check-in hanya dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih, dan harus dilakukan paling lambat 1 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pembelian tiket langsung melalui loket memerlukan pengguna jasa untuk menunjukkan STNK yang sesuai dengan penerapan ganjil genap. Apabila terdapat antrian kendaraan setelah keberangkatan telah berakhir, kendaraan tersebut akan diberangkatkan pada hari berikutnya.

Ketentuan pengaturan antrian tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan Pimpinan Forkopimda, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan patroli dan pengawalan, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, pengangkut BBM dan BBG, serta pengangkut barang kebutuhan pokok dan barang penting.