Dalam menyambut tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan praktik jual beli baju seragam kepada peserta didik. Orang tua calon peserta didik diberi keleluasaan dalam menentukan tempat pembelian baju seragam, sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual langsung baju seragam kepada wali murid. Pembelian baju seragam dari sekolah tidak diwajibkan. Penegasan ini juga telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang dikirim ke seluruh sekolah sebagai panduan teknis dalam menyambut tahun ajaran baru.

Menurut Jamal, “Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada sekolah yang menjual baju seragam. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli baju seragam di luar, sesuai kemampuan masing-masing.”

Hingga kini, laporan resmi dari masyarakat mengenai adanya oknum sekolah yang menawarkan paket baju seragam kepada orangtua siswa, khususnya bagi peserta didik baru, belum ada. Masyarakat diimbau agar tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Jamal menegaskan, “Silakan laporkan jika ada sekolah yang masih melanggar aturan. Kami ingin menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua dengan pungutan yang tidak seharusnya.”

Larangan praktik jual beli baju seragam ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat. Dengan kebijakan ini, Disdik berharap tidak ada lagi keluhan dari orang tua terkait beban biaya sekolah yang tidak relevan.

Jamal menyatakan, “Saya mengajak semua pihak, baik sekolah maupun orang tua calon peserta didik untuk bersinergi dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan kondusif bagi peserta didik. Tahun ajaran baru adalah awal penting bagi anak-anak. Mari kita bersama-sama wujudkan lingkungan belajar yang positif dan mendukung tumbuh kembang mereka.”