Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam akan mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, yang menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mendata total daya tampung di setiap sekolah.
Menurut Tri Wahyu Rubianto, pada tahun ini Disdik Kota Batam akan mengutamakan rasio siswa per kelas, yaitu 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. SPMB akan menekankan pentingnya ketentuan rasio per kelas sesuai aturan yang berlaku.
SPMB merupakan pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan akan melibatkan empat jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili tetap akan memberikan prioritas kepada calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah atau sesuai dengan ketentuan pemerintah, dengan kuota sebesar 70 persen untuk tingkat SD dan 40 persen untuk SMP.
Jalur afirmasi akan diperuntukkan bagi calon murid yang kurang mampu atau penyandang disabilitas, dengan kuota 12 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Sementara itu, jalur prestasi berlaku untuk jenjang SMP dan SMA dengan seleksi berdasarkan nilai rapor, pencapaian akademik, dan prestasi non-akademik seperti seni, olahraga, dan kepemimpinan.
Jalur mutasi, sebagai jalur keempat, diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota jalur mutasi adalah 5 persen dari daya tampung di jenjang SD maupun SMP.
Pelaksanaan SPMB ini telah disusun dengan cermat oleh Disdik Kota Batam untuk memastikan proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan lancar dan adil. Selain itu, penerapan SPMB juga bertujuan untuk memperkuat sistem pendidikan di Kota Batam.