Sebanyak 15 pelanggar batas kecepatan terjaring dalam hasil Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di dua ruas jalan tol utama Provinsi Riau, yaitu Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai, pada Selasa (22/7). Pelanggar batas kecepatan tersebut terdeteksi menggunakan alat pengukur kecepatan, Speed Gun, yang dioperasikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK MH.

Dirlantas menyatakan bahwa sebanyak 15 pengendara terbukti melanggar batas kecepatan dan langsung ditindak di tempat. Selain dikenakan sanksi tilang, para pelanggar juga diberikan edukasi mengenai bahaya mengemudi melebihi batas kecepatan, terutama di jalan tol yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.

Kombes Pol Taufiq menjelaskan bahwa kedua ruas jalan tol tersebut merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, sehingga pengawasan terhadap kecepatan sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan. Kegiatan penindakan melibatkan personel dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan manajemen PT Hutama Karya selaku pengelola tol.

Kolaborasi lintas instansi ini merupakan bagian dari strategi terpadu Ditlantas Polda Riau dalam menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Riau. Dirlantas menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran batas kecepatan merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025.

Demi keselamatan bersama, Dirlantas mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan saat melintasi jalan tol. Keselamatan di jalan tol harus menjadi prioritas utama, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan seluruh pengguna jalan.