banner 728x250

Dirjen Pajak Beri Penjelasan Terkait Sistem Coretax yang Sulit Diakses

banner 120x600
banner 468x60

.

Pajak berdampak, dengan pesan kesalahan yang muncul.

banner 325x300

Salah satu akun @nnaayyR mengaku mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak. Dalam unggahannya, akun tersebut juga menampilkan gambar yang menunjukkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pembeli tidak valid dan tertulis

“Coretax ada masalah saat memasukkan faktur pajak tapi yang keluar seperti ini juga ya? Saya sudah berusaha mencari solusi tapi masih tersangkut,” tulis akun tersebut pada Senin (6/1).

Pada aplikasi Coretax, pengguna menjawab bahwa mereka tidak mampu untuk masuk ke dalam sistem walaupun sudah menggunakan akun pendaftaran yang sah.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menjawab keluhan tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah yang ada. Salah satu hal utama yang mempengaruhi kinerja sistem adalah volume akses yang sangat tinggi.

“Banyak pihak yang mengakses sistem secara bersamaan dan melakukan transaksi. Ini adalah kondisi yang kami benar-benar menghadapi. Sehingga memengaruhi kinerja dari sistem,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2025, Senin (6/1).


Solusi dari DJP Kemenkeu

Suryo memastikan bahwa timnya bekerja 24 jam setiap hari untuk mengumpulkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, termasuk kesulitan pada infrastruktur. Sebab, sistem Coretax tidak dapat berfungsi sendiri karena bergantung pada sistem lain, seperti layanan dari penyedia jaringan telekomunikasi.

Suryo menyatakan bahwa DJP Kemenkeu terus memantau masalah ini dan berusaha menyelesaikannya dengan cepat. Untuk mengatasi hambatan teknis, DJP Kemenkeu sedang memperbaiki sistem dan memperbaiki kemampuan pengelolaan beban akses.

“Itu terbuktikan cukup banyak masyarakat yang mengakses secara bersamaan,” kata Suryo.

DJP Kemenkeu menjamin bahwa selama masa transisi ini, tidak ada sanksi pajak untuk wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam mengeluarkan faktur atau melaporkan pajak. Pihaknya akan terus menerima laporan dari wajib pajak untuk segera penanganan.

“Kami akan memikirkan cara tidak membuat pengguna sistem baru merasa beban tambahan,” ungkap Suryo.

Dengan adanya upaya-upaya ini, DJP Kemenkeu berharap sistem Coretax dapat berjalan dengan lebih lancar dan menyediakan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *