banner 728x250

Direncanakan Naik, Segini Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025

banner 120x600
banner 468x60

Diharapkan akan naik pada tahun 2025 ini.

Bukan hanya sesuatu yang umum, karena kabar ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

banner 325x300

Pada separuh pertama tahun 2024 yang lalu, Menteri Airlangga mengonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.


Pendaftar CPSN 2025 akan segera dibuka, Silakan Periksa Formasinya di Sini!

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pembaruan.

:

Di dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk kebutuhan belanja pegawai.

Pemerintah merencanakan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, premi pensiun, dan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

:

Meskipun demikian, Airlangga tidak menjelaskan besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun mendatang. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat meningkat ke atas.

Saat ini, gaji berkisar dari Rp 1.335.117 sampai Rp 6.952.212 per bulan, tergantung PEG (Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan peringkat golongan jabatan atau lama dinas.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan PNS saat ini

1. Tunjangan Keluarga

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka hanya tunjangan diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Lalu ada biaya tambahan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum melewati usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

2. Tunjangan Jabatan

Pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja lebih di jabatan struktural mengangkat tugasan secara penuh akan menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Kinerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan menerima Tunjangan Kinerja, menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kemampuan dalam bekerja setiap bulan.

4. Uang Makan

Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan gandum bagi para pejabat pemerintah. Tunjangan besar diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.

Uang makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Uang makan hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah pusat, sedangkan uang makan PNS di pemerintah daerah dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pengaturan untuk memberikan gaji pokok (uang makan) diberikan sesuai dengan daftar hadir pada hari kerja selama durasi 1 (satu) bulan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *