Diharapkan akan naik pada tahun 2025 ini.
Bukan hanya sesuatu yang umum, karena kabar ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pada separuh pertama tahun 2024 yang lalu, Menteri Airlangga mengonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025.
Pendaftar CPSN 2025 akan segera dibuka, Silakan Periksa Formasinya di Sini!
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pembaruan.
:
Di dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk kebutuhan belanja pegawai.
Pemerintah merencanakan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, premi pensiun, dan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
:
Meskipun demikian, Airlangga tidak menjelaskan besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun mendatang. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat meningkat ke atas.
Saat ini, gaji berkisar dari Rp 1.335.117 sampai Rp 6.952.212 per bulan, tergantung PEG (Pegawai Negeri Sipil) berdasarkan peringkat golongan jabatan atau lama dinas.
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Tunjangan PNS saat ini
1. Tunjangan Keluarga
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka hanya tunjangan diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Lalu ada biaya tambahan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum melewati usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Jabatan
Pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja lebih di jabatan struktural mengangkat tugasan secara penuh akan menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan menerima Tunjangan Kinerja, menurut Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kemampuan dalam bekerja setiap bulan.
4. Uang Makan
Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan gandum bagi para pejabat pemerintah. Tunjangan besar diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.
Uang makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.
Uang makan hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah pusat, sedangkan uang makan PNS di pemerintah daerah dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pengaturan untuk memberikan gaji pokok (uang makan) diberikan sesuai dengan daftar hadir pada hari kerja selama durasi 1 (satu) bulan.