Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Selasa (1/4/2025), kebijakan ini dikeluarkan karena batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP jatuh pada 31 Maret 2025, yang bersamaan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Libur panjang hingga 7 April 2025 diperkirakan akan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai upaya relaksasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan tidak memberlakukan sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 selama periode 1 hingga 11 April 2025. DJP tidak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi WP OP, mengingat dampak libur nasional dan cuti bersama terhadap kepatuhan pajak. Dwi Astuti menyatakan, “Oleh karena itu, kami memberikan kebijakan yang fleksibel agar WP OP tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administratif.”