Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (10/2/2025).
Adapun tiga dari lima orang saksi yang diperiksa adalah NMS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal, ID selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998 hingga 2023, dan GNY selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan. Selain itu, dua saksi lainnya adalah SA selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015 hingga 2016, dan RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.
Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016 atas nama tersangka TTL dan lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Dr. Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan beberapa tahun lalu. Dengan memeriksa para saksi, diharapkan dapat terungkap lebih banyak bukti yang dapat memperkuat kasus tersebut dan memastikan keadilan terwujud.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk menindak tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan dengan cermat dan teliti guna memastikan semua informasi yang diperlukan dalam kasus tersebut dapat terungkap dengan jelas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak mentolerir tindak korupsi dan akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Kejaksaan Agung akan terus melakukan proses penyidikan dengan seksama untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan kebenaran dalam kasus tersebut. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama dan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.