Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait tarif jasa layanan parkir. Proses ini telah melalui berbagai tahapan sejak sebelum Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dilantik, dengan arahan langsung dari keduanya.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan, “Sejak dua pekan sebelum pelantikan, kami sudah diberikan arahan oleh wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk segera membahas kebijakan ini. Sejak saat itu, kami melakukan rapat maraton guna merumuskan dan menetapkan kebijakan yang tepat.”
Langkah pertama dalam penyusunan kebijakan adalah membentuk tim peninjauan tarif jasa layanan parkir. Tim kemudian melanjutkan dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako), penandatanganan, pengundangan, hingga pelaksanaan peraturan tersebut.
Yuliarso juga menyatakan, “Saat ini, kami sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang telah berjalan.”
Pada 14 Februari, rapat dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhelmo Arifin menyepakati pembentukan tim khusus. Kebijakan ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak yang ahli di bidangnya, seperti Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Yuliarso menjelaskan, “Kami sadar bahwa kebijakan ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Dishub saja. Oleh karena itu, kami membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur terkait, termasuk Bagian Hukum dan Bappeda. Agar, kebijakan ini lebih terarah dan terukur.”
Pada 18 Februari, rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengantisipasi potensi peristiwa hukum yang mungkin terjadi. Langkah ini diambil agar segala risiko dapat dimitigasi dan diminimalkan sejak dini.
Perwako terkait tarif jasa layanan parkir resmi ditandatangani oleh wali kota dan wakil wali kota pada 20 Februari dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Dishub melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut pada 21 Februari.