Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan aturan larangan melintas bagi truk bertonase besar di dalam kota di luar jam yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, masih banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) bersama sejumlah instansi di Bundaran Air Hitam, petugas menjaring puluhan truk yang nekat masuk kota di luar waktu yang diizinkan.

Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, menyatakan, “Ada 30 pengemudi yang kami tindak karena melanggar rambu larangan masuk truk ke jalan kota.” Ia menambahkan, para sopir tersebut dinyatakan melanggar Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 mengenai Jalur Angkutan Barang di wilayah kota.

Khairunnas juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memasang rambu larangan di seluruh akses masuk kota. Petugas akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tetap melintas tanpa memperhatikan aturan. “Jika masih ada pelanggaran, tindakan tegas berupa tilang akan langsung diberikan,” jelasnya.

Razia tidak hanya menindak truk yang masuk kota di luar jam operasional, tetapi juga menyasar kendaraan yang tidak lolos uji KIR, truk ODOL (Over Dimension and Over Load), sopir tanpa SIM, hingga kendaraan dengan pajak mati. Menurut Khairunnas, tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Pekanbaru.

Razia tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan lalu lintas yang berlaku. Khairunnas menekankan pentingnya para pengemudi truk untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar di wilayah kota.

Para sopir truk yang melanggar aturan diminta untuk lebih disiplin dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keamanan bersama. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi di jalan raya guna menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib.