Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengumumkan penerapan sistem e-ijazah atau ijazah digital sebagai bagian dari transformasi layanan pendidikan yang mengikuti kemajuan teknologi. Mulai tahun ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menerapkan digitalisasi dalam penerbitan ijazah, di mana proses pencetakan akan dilakukan langsung oleh sekolah masing-masing, bukan lagi dari pusat. Proses tersebut tidak akan menimbulkan beban biaya kepada siswa. Dana untuk mencetak ijazah akan diambil dari dana BOS yang memang dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan, “Sekarang, e-ijazah akan diterima oleh sekolah dan dicetak sendiri. Jadi tidak lagi dikirim dalam bentuk fisik oleh kementerian.” Biaya cetak ditanggung oleh dana BOS, sehingga orang tua murid tidak perlu mengeluarkan uang untuk itu.
Abdul Jamal juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada sekolah yang meminta pungutan terkait pencetakan ijazah. Ia menekankan bahwa penerbitan ijazah tidak boleh dipungut biaya apa pun. “Kalau ada yang diminta bayar, silakan lapor. Tapi untuk fotokopi pribadi, itu tanggung jawab orang tua. Sekolah hanya bertugas melegalisir dokumen tersebut,” tutup Jamal.
Berita ini disampaikan oleh Abdul Jamal, Kepala Disdik Pekanbaru, pada Senin (5/5/2025). Transformasi layanan pendidikan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang semakin maju. Penerapan sistem e-ijazah atau ijazah digital diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pendidikan.
Dalam sistem e-ijazah, ijazah akan diterima oleh sekolah dan dicetak sendiri tanpa perlu dikirim dalam bentuk fisik oleh kementerian. Proses pencetakan ijazah akan diambil dari dana BOS yang telah dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah. Hal ini bertujuan untuk membebaskan orang tua murid dari beban biaya cetak ijazah.