Presiden Republik Indonesia ke-7 (Jokowi) Joko Widodo melaporkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah masa jabatannya sebagai Presiden selesai, Jokowi terus mendapat sorotan.
Mulai dari kepentiongan PDIP, menjadi salah satu finalis Tokoh Korup Versi OCCRP, dan kini kembali dilaporkan ke KPK.
Meskipun belum ada jawaban dari tuntutan tersebut, Jokowi panggilan kenegaraan mengucapkan ucapan tertinggi dilempar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pernyataan “Bahasa Indonesia tidak diperbolehkan di sini”, kami harus hanya menjawab di saldo dan saya tidak dapat mendatangi kota khusus untuk Anda.
Mereka meminta KPK menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan pada tahun 2022 dan 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, serta pencucian uang oleh Presiden Joko Widodo dan keluarganya.
Menanggapi laporan itu, Jokowi meminta siapa saja yang ingin melaporkannya.
“Tidak apa-apa, kok boleh saja siapa pun,” ujar Jokowi kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).
Gubernur DKI Jakarta terdahulu mengaku sudah sering dilaporkan ke KPK.
“Ya dilaporkan ke KPK, enggak sekali dua kali”, ucap Jokowi sambil tertawa.
Dalam laporan tersebut, rombongan Nurani ’98 membawa sejumlah berkas dan data temuan baru, termasuk laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Jokowi salah satu pemimpin terkorup dunia.
Saat ditanya tentang dugaan pindahnya perhatian kasus terkait laporan OCCRP ke urusan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di KPK, Jokowi enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Nah, itu soal isu itu sendiri, mengapa harus dibalas. Ternyata sudah ada kriteria jelas dari OCCRP, jawabannya sudah jelas,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, OCCRP telah memberikan klarifikasi bahwa proses penunjukan peraih nominasi dilakukan oleh panel juri yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
Kami membuka pendaftaran nominasi secara terbuka dan menerima lebih dari 55.000 nominasi, termasuk beberapa tokoh politik yang terkenal dan oknum yang tidak terkenal.
OCCRP juga menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti keterlibatan Jokowi dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa presidennya.
“OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya,” jelas Badan tersebut.
Kompas.com
Telegram