Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) menyoroti utang tunda bayar Kuansing tahun 2025 yang mencapai Rp 167 Miliar. Menurut LSM BMK, disaat daerah Kabupaten/Kota di Riau tengah sibuk membicarakan capaian kinerja dan evaluasi 1 tahun kepemimpinan Kepala Daerah hasil pilkada serentak, Pemkab Kuansing malah disibukan mencari dana talangan utang.

Ketua LSM BMK, Idris Muhkni, mengungkapkan, “Tunda bayar sebesar Rp 167 miliar, tentu membuat Pemkab Kuansing kelabakan, utang yang sangat fantastis.” Artinya, Pemkab Kuansing dinilai tidak matang dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan. Utang daerah mencapai Rp 167 miliar ini dianggap sangat miris dan memperihatinkan.

Idris menegaskan, “Ini tidak boleh lagi terjadi kedepannya, perencanaan dan pengelolaan keuangan mesti dilakukan secara matang, jangan sampai asal belanja, ini contohnya besar belanja dari pendapatan.” Menurutnya, antara Pemkab Kuansing dan DPRD dalam membahas APBD dinilai asal bahas dan asal sahkan, sehingga dalam perjalanan, muncul persoalan besar.

Pemkab Kuansing melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, akan melakukan rasionalisasi kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melunasi utang tunda bayar sebesar Rp 167 Miliar. Rasionalisasi kegiatan dilakukan jika dana talangan yang bersumber dari Bank Riau Kepri Syariah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) milik BUMN, masih tersedia.

Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi, mengatakan, “Saat ini (dana talangan) masih berproses. Kalau dana talangan ini tidak ada, tentu kita lakukan rasionalisasi kegiatan di setiap OPD.” Langkah ini diambil untuk menyelesaikan utang tunda bayar yang terbilang besar dan menjadi sorotan LSM BMK serta masyarakat dalam menilai pengelolaan keuangan daerah.