banner 728x250

Digugat Risma-Gus Hans ke MK, Tim Khofifah-Emil Mendaftar sebagai Pihak Terkait

banner 120x600
banner 468x60

Mereka mengajukan gugatan mengenai proses pelaksanaan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menjawab gugatan tersebut, Tim Pengacara paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak pun telah mendaftarkan diri sendiri sebagai pihak terkait di MK pada Sabtu, 3 Januari 2024.

“Kami akan memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim tentang proses pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 besutan kami yang telah berjalan dengan baik, kondusif, profesional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu 4 Januari 2024.

banner 325x300

Edward menyatakan bahwa Tim Khofifah-Emil menghargai keputusan Tim Risma-Gus Hans untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dianggap positif bagi proses demokrasi, selain itu juga sebagai sarana pengetahuan moral dan hukum.

Though, mereka menyangkal klaim Tim Risma-Gus Hans mengenai hoaks struktural, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Jatim 2024. “Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” kata Edward.

Selain itu, Edward mengatakan bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak dapat digugat karena selisih suara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans lebih dari 0,5 persen. Oleh karena itu, menurutnya, pohon (Risma-Gus Hans) belum memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ya, saya melihat lebih dari tiga ratus gugatan yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi, perbedaan di Pilgub Jatim ini sekitar yang terbesar di antara perselisihan daerah lain,” kata Edward.

Meskipun demikian, Tim Khofifah-Emil yakin Mahkamah Konstitusi akan mengadili permohonan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans secara objektif, adil, dan mandiri. Pihaknya juga berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyangkal tim aspirasi Khofifah-Emil tentang persyaratan gugatan MK yang mewajibkan ada perbedaan suara setidaknya 0,5% (nol komase ganda persen). Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak terikat pada persyaratan formal tersebut.

“Dulu memang jika syarat formulir tidak terpenuhi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan. Sekarang, MK lebih maju dan progresif,” kata Aziz melalui keterangannya.

Aziz menyatakan bahwa Tim Risma-Gus Hans membentangkan keseluruhan proses Pilgub Jatim 2024 yang telah terjadi. Seperti mencoba profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim sebagai penyelenggara Pilhakim hingga dugaan keterlibatan aparat dan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami percaya bahwa MK bebas dari setiap pengaruh dan tidak dipengaruhi oleh salah satu pihak,” kata Aziz.

KPU Jawa Timur telah mengumumkan hasil rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024. Khasanah berita tersebut, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dengan 12.192.165 suara. Kemudian, paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mendapatkan 6.743.095 suara. Diikuti paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang menerima 1.797.332 suara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *