Sekitar 4 tahun lama di balik kursi presiden, Joko Widodo mulai meniru Jokowi “Presiden ketujuh”.
Sekarang ini, Presiden Jokowi dan keluarganya adalah perhatian umum, baik dari penduduk Indonesia maupun warga dunia.
Nama Jokowi kian tercoreng setelah rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menempatkan beliaulah dalam daftar tokoh terkorup pemimpin dunia 2024.
Terkait rilis OCCRP itu, kelompok aktivis 98 yang termasuk dalam Nurani 98 berinisiatif menindaklanjuti.
Mereka Jokowi dan keluarganya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (7/1/2025).
Salah satu anggota Nurani 98 sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menuturkan, laporan berikut ini merupakan laporan tambahan atas hal serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 dan 2024 lalu.
“Saya meminta KPK sekali lagi untuk memeriksa dan membuka laporan saya sebelumnya tahun ini juga, serta tahun 2022 dan 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, nepotisme serta dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Ubedillah menyatakan bahwa temuan dari OCCRP sama dengan laporan yang disampaikannya terkait dugaan korupsi Jokowi ke KPK.
“Mengapa kami kembali ke sini? Karena ada kepastian cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ubedillah membacakan laporan yang disampaikannya kepada KPK yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tren dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pemangkasan Uang (TTPU) yang dilakukan Joko Widodo dan keluarganya.
Ubedillah menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertulis pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
“Atas masalah yang sama, kami berharap menegaskan kembali kepada KPK untuk dalam pengadilan melawan korupsi tidak memberlakukannya sepesial, tidak keras pada si atas dan tajam pada si bawah,” tampaknya.
“Semua orang berada di bawah hukum, termasuk Jokowi dan keluarganya,” ungkapnya.
“Menurut peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK berdasarkan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pengakuan hak asasi manusia,” tegasnya.
Diperbincangkan sebelumnya, dalam daftar OCCRP, di antara nama-nama itu adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar nominasi ini dibuat setelah OCCRP meminta proposal dari pembaca, para jurnalis, juri, dan calon penerima penghargaan lainnya dalam jaringan organisasi global ini.
OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, telah mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak tanggal 22 November 2024.
Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad mendapatkan penghargaan Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
Jokowi pun telah menyampaikan pendapatnya mengenai namanya yang masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP.
Presiden Jokowi meminta untuk membuktikan bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang melanggar hukum yang berkaitan dengan korupsi.
“Yang korupsi apa. Bayangkan saja,” ujar Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12).
Dikatakan juga, ia berbicara tentang banyak kerahasiaan merugikan dirinya tanpa ada bukti yang_tools.
“Kok apa, lagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali sengaja membuat kesalahan. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” kata Jokowi.
Ditanya tentang kemungkinkan adanya isu yang bersifat politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang terlibat dalam OCCRP.
“Saya tidak menyarankan siapa pun untuk mengajukan pertanyaan atau klaim tanpa pertanyaan. Siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun. Partai, kelompok masyarakat sipil, atau ormas bisa merekayasa tuduhan dan devebu riwayat seperti itu,” ujar Jokowi.
Sementara itu, poster besar dengan gambar Jokowi menempel di Markas Komando Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, akhirnya diambil, Selasa (7/1/2025).
Penanda itu baru dilepas, meskipun Jokowi sudah rampung bertugas sejak 20 Oktober.
Pantauan Kompas.com, poster bersertel Jokowi itu dalam proses dilepaskan dari Gedung Polresta Solo pada Selasa malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
Poser yang terbuat dari stiker yang menempel di kaca gedung Polresta Solo dilepaskan oleh beberapa orang bersama perusahaan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Solo.
Kumparan.com tengah meminta klarifikasi Polres Solo terkait penghapusan lo(horizontal board) poster itu.
Penelusuran Kompas.com: Poster besar telah dipasang sejak 2022, bersamaan dengan posisi poster Tribrata dan Catur Prasetya Polri di sisi kanan dan kiri Polresta Solo.
Poster ini dipasang beberapa saat setelah peresmian Gedung Baru Polresta Solo, 18 Februari 2022.
Gedung di Jalan Slamet Riyadi di Solo itu didedikasikan official oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Pol Ahmad Luthfi yang menjabat Kapolda Jateng pada saat itu.
Kepolisian Resort Solo di waktu itu masih dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Hingga masa pengangkatannya Jokowi, pada Minggu (20/10/2024), poster besar itu tidak dilepaskan, meskipun poster itu telah kusam akibat hujan dan sinar matahari.
Google News
https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09