Sortir Maftuh, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mencederai Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa meneruskan interogasi terkait tudingan pemborosan dana sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga diterimanya.
Rita ditanya oleh jaksa saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang melibatkan suaminya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).
Di sidang, penuntut kebenaran meminta penjelasan tentang arus dana besar yang masuk ke rekeningnya.
“Saudara saksi menerima Rp 1,9 miliar pada tanggal 12 Agustus 2024. Saudara Kosti Tiamsah Silalahi itu melakukan transfer ke Saudara Rita Sidauruk sejumlah Rp 1,9 miliar. Atas nama siapa Kosti Tiamsah Silalahi itu tadi?” tanya jaksa di ruang sidang.
“Ibu saya,” jawab Rita, yang kemudian menangis dan membuat suaranya tidak terdengar jelas.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan transaksi jual-beli lahan.
“Penjualan tanah ada?” tanya jaksa.
Rita membenarkan hal tersebut.
“Ya,” jawab Rita dengan dan nada dingin.
Karena terus menangis, pengacara dan majelis hakim meminta Rita agar tetap tenang agar dapat memberikan keterangan dengan jelas.
“Tenang dulu, Ibu,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Teguh Santoso.
Jaksa pembantu meminta klarifikasi lebih lanjut tentang alasan uang Rp 1,9 miliar ditransfer kepada Rita.
Rita menjelaskan bahwa ibunya menunjuknya menjadi bendahara keluarga, dan saudara-saudaranya menyetujui pernyataan tersebut.
“Jadi saya lah Bendahara keluarga Sidauruk seperti,” kalimatnya.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah dituduh menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk melepaskan penjahat Ronald Tannur dari tuduhan jaksa.
Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp 1 miliar dan SGD308.000 oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Menurut jaksa, uang suap diserahkan dalam beberapa tahap.
Mereka menerima pembagian awal dana sebesar 140.000 dollar Singapura, dimana Mangapul dan Heru masing-masing memperoleh 36.000 dollar Singapura, sedangkan Erin menerima 38.000 dollar Singapura.
Jaksa juga menyebutkan bahwa uang suap tersebut berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses penuntutan di PN Surabaya.
Pada akhirnya, ketiga hakim tersebut mengeluarkan keputusan yang menyatakan kepala polisi itu bebas.