DPRD Kuantan Singingi menyoroti aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga mengubah hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit. Koperasi tersebut berkantor di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan. Meskipun seharusnya bergerak dalam bidang jasa, Koperasi Guna Karya Sejahtera diduga melakukan aktivitas perambahan hutan produksi terbatas di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan.
Dalam hearing bersama Dinas Perdagangan dan Pendistribusian Kuansing, DPRD Kuansing menemukan bahwa Koperasi Guna Karya Sejahtera diduga melakukan perambahan hutan produksi terbatas di Desa Sumpu, Tanjung Medang, Inuman, dan Serosa. Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menyampaikan bahwa koperasi tersebut, yang seharusnya bergerak di bidang jasa simpan pinjam, diduga melakukan perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektar.
Pihak DPRD Kuansing telah memanggil Koperasi Guna Karya Sejahtera namun para pengurus koperasi tersebut tidak hadir dalam hearing bersama Komisi II DPRD Kuansing. Satria Mandala Putra menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pembangkangan terhadap keluhan masyarakat setempat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perambahan hutan yang dilakukan.
DPRD Kuansing berencana melakukan pemanggilan kedua terhadap koperasi tersebut pada pekan depan. Jika koperasi masih tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, DPRD Kuansing akan melakukan pemanggilan ketiga dan memberikan rekomendasi kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan tegas terhadap Koperasi Guna Karya Sejahtera.
Satria Mandala Putra menegaskan bahwa DPRD Kuansing akan terus mengawasi kasus perambahan hutan yang terjadi di Kuansing. DPRD Kuansing berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya dan tidak akan main-main dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perambahan hutan.
DPRD Kuansing telah mengeluarkan rekomendasi kepada Disperindag untuk menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera karena izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan koperasi tersebut. Satria Mandala Putra juga menegaskan bahwa status perkebunan sawit yang dibuat oleh koperasi tersebut adalah ilegal.
Kepala Disperindag Kuansing melalui Kabid Koperasi, Hendripon, mengakui bahwa izin yang dikeluarkan kepada Koperasi Guna Karya Sejahtera bergerak dalam bidang simpan pinjam. Namun, pihak Disperindag tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh koperasi tersebut. Koperasi Guna Karya Sejahtera tercatat masih aktif dan berdiri sejak 26 November 2019, namun perubahan data pada 12 Desember 2024 belum dilaporkan kepada Dinas.