Dewan Pers Minta Tolak Permintaan THR yang Mengatasnamakan Wartawan
Pekanbaru – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025. Imbauan tersebut dikeluarkan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada 12 Maret 2025.
Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia serta menegakkan etika profesi jurnalistik. “Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya. Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa jika ada oknum wartawan yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, dan/atau mengancam, pihak yang dimintai wajib menolaknya dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau kepada Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk segera mencatat identitas pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu. Konstituen Dewan Pers meliputi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa semua pihak harus menolak permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.
Imbauan Dewan Pers ini sejalan dengan misi dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan.