Dewan Minta Perda Pajak Air Permukaan di Riau Tinggal Copas dari Daerah Lain
PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa pengenaan pajak air permukaan di sektor perkebunan di Provinsi Riau seharusnya tinggal copy paste (copas) dari daerah yang sudah menerapkan hal serupa, seperti Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Ini (Copas) satu jalan yang mudah bagi Provinsi Riau karena tidak perlu lagi melakukan kajian dan juga tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” ucap Edi, Kamis (5/2/2026).
Edi berharap agar Peraturan Daerah (Perda) terkait segera disahkan pada tahun 2026 ini, dengan target penagihan pajak air permukaan bisa dilakukan di akhir tahun atau di kuartal keempat.
“Pajak air permukaan di sektor perkebunan sawit, nominalnya Rp1.700 per dua batang. Dan itu tidak dikenakan pada kebun masyarakat, melainkan hanya kepada perusahaan,” jelas Edi.
Menurut Edi, langkah ini merupakan upaya cepat untuk menggali potensi daerah dan memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Riau bersama Kapolda Riau sudah sepakat dengan penegasan Menteri Koordinator Infrastruktur bahwa pembangunan harus sesuai aturan agar tidak menjadi sia-sia.
“Jangan lagi membuat karoseri yang tidak sesuai aturan. Nanti bisa saja kita rekomendasikan pencabutan izinnya. Jika perusahaan karoseri itu membuat karoseri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, itu dia juga bisa kita cabut izinnya,” tambah Edi.
Dengan terbitnya Perda ini, potensi pajak air permukaan di sektor perkebunan yang bisa diperoleh Riau diperkirakan sekitar Rp3,3 triliun. Edi berharap agar semua perusahaan di Riau mematuhi aturan tersebut untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.