Komisi II DPRD Pekanbaru menilai bahwa rekomendasi terkait penataan parkir dan pengawasan jukir yang disampaikan sebelumnya belum dijalankan dengan maksimal oleh pihak terkait. Fenomena jukir ilegal yang bebas beroperasi masih terjadi, sementara kondisi penataan parkir di beberapa lokasi malah semakin kacau. Hal ini terlihat jelas pada libur panjang yang berlangsung dari Sabtu hingga Rabu (29/1/2025), terutama di pusat perbelanjaan, kafe, kedai kopi, dan tempat umum lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, menyatakan keprihatinannya karena rekomendasi perbaikan parkir yang sudah dibahas dalam rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan pengelola parkir PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) belum juga dijalankan. “Ini sangat disayangkan. Padahal, sudah kami minta agar pelayanan parkir segera diperbaiki, mengingat banyak keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Jukir ilegal ditemukan di berbagai titik strategis, seperti di sekitar Mal Living World, samping Mal SKA, dan jalan-jalan utama lainnya. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena tarif parkir yang seringkali tidak jelas dan tanpa karcis resmi. “Kami mendesak Dishub untuk bertindak tegas terhadap jukir ilegal ini. Keberadaan mereka sudah sangat meresahkan,” tambah Zainal.
Komisi II DPRD Pekanbaru menuntut adanya perubahan signifikan dalam waktu dekat terkait pengelolaan parkir. Dishub dan PT YSM diminta untuk menyediakan jukir dengan identitas resmi serta mengedepankan transparansi, termasuk pemberian karcis kepada pengguna parkir. Meskipun sebelumnya telah dibahas tentang pentingnya penerapan sistem pembayaran digital, hingga kini sistem tersebut belum diterapkan dengan baik.
Anggota Komisi II, Rizky Bagus Oka, menilai bahwa penerapan digitalisasi dalam pembayaran parkir seharusnya tidak sulit dan bisa dilakukan melalui e-money atau QRIS. “Ini bukan hal yang sulit. Kalau ada niat, pasti bisa dilakukan. Bahkan mesin EDC yang dulu dipasang, sekarang entah di mana,” ujar Rizky. Dinas Perhubungan Pekanbaru sempat menyatakan bahwa beberapa jukir telah dibekali mesin EDC untuk pembayaran non-tunai, namun kenyataannya di lapangan, mesin tersebut tidak digunakan.
PT YSM, selaku pengelola parkir, menyatakan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban setoran PAD ke Pemko Pekanbaru, dengan jumlah yang terus meningkat dari Rp19,7 juta per hari pada tahun pertama menjadi Rp35 juta per hari pada tahun 2024. Namun, meskipun setoran meningkat, masalah pengelolaan parkir dan praktik jukir ilegal tetap berlangsung. Dengan berbagai keluhan yang masih ada, pengelolaan parkir di Pekanbaru dinilai belum mencapai hasil yang diharapkan.