Tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara, secara resmi diberhentikan penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Keputusan tersebut diambil karena ketiga anggota tersebut bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau yang dibentuk oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya juga telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.
Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap ketiga anggota tersebut guna menegakkan ketaatan terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut dan akan segera membahasnya dalam rapat pleno pengurus harian.
Raja Isyam juga mengungkapkan kemungkinan adanya nama-nama lain yang akan menerima sanksi serupa, namun hal tersebut masih menunggu surat resmi terkait.
Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara sebelumnya menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam struktur Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau yang dianggap tidak sah.
Mereka dinilai melanggar berbagai pasal dalam PD PWI dan KPW PWI, seperti tidak mematuhi kewajiban sebagai anggota, tidak mentaati aturan organisasi, serta melakukan tindakan yang dianggap tercela dengan merendahkan aturan organisasi, moral, dan kepantasan.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat bersifat final dan harus diikuti, karena merupakan satu-satunya pihak yang berwenang memberikan sanksi bagi anggota PWI.
PWI Riau, Persatuan Wartawan Indonesia, tiga anggota PWI Riau, Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Hendry Ch Bangun merupakan elemen-elemen utama yang terlibat dalam peristiwa ini.