Desi Guswita, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), menantang agar seluruh data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggota DPRD Kuansing dibuka secara transparan kepada publik terkait kisruh perjalanan dinas. Desi membantah tuduhan perjalanan fiktif yang dialamatkan padanya dan mempersilakan pihak mana pun untuk memeriksa langsung lokasi kunjungan dinasnya. Ia mempertanyakan sumber data yang digunakan oleh pihak yang menudingnya, termasuk klaim mengenai biaya penginapan.

“Validitas SPJ hanya bisa ditentukan melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya dapat dipublikasikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keluar,” ungkap Desi.

Desi menambahkan bahwa jika ingin membahas SPJ perjalanan dinas, seharusnya seluruh SPJ di Sekretariat DPRD Kuansing dan semua anggota DPRD Kuansing dibuka. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak “bungkam” seperti yang diberitakan sebelumnya, namun memilih untuk tidak merespons demi menjaga nama baik lembaga dan menghindari dampak terhadap rekan-rekan anggota dewan lainnya.

Desi mengungkapkan bahwa SPJ-nya bahkan belum dibayarkan sepenuhnya dan menjadi perdebatan antara dirinya dengan Sekwan. Ia mencontohkan perjalanan dinas tiga hari dengan menginap dua hari, namun hanya dibayarkan untuk dua hari dan penginapan satu hari. Desi juga mengaku diminta “bungkam” saat meminta agar Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 dibahas bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Bagian Hukum.

Desi menekankan pentingnya anggota dewan berpegang pada aturan yang ada, bukan pada kebiasaan atau aturan pimpinan atau sekelompok orang. Ia menyatakan bahwa tujuannya adalah agar anggota dewan bisa bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada, bukan aturan yang digunakan di DPRD Kuansing. Sayangnya, Sekwan Kuansing Napisman belum memberikan tanggapan secara resmi terkait hal ini.