Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi dan pembekalan menuju desa anti korupsi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya pencegahan korupsi. Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Ahmad Sufyan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat desa.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat desa dapat lebih memahami bahaya korupsi dan bersedia untuk bersama-sama memerangi tindakan korupsi,” ujar Ahmad Sufyan.
Acara sosialisasi dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai lembaga di Kabupaten Kampar. Mereka diberikan pemahaman mengenai indikator-indikator korupsi dan cara mengidentifikasi potensi kasus korupsi di lingkungan mereka.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat desa bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. Mereka adalah mata dan telinga yang bisa membantu mengawasi pelaksanaan pemerintahan di desa,” tambah Ahmad Sufyan.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan kasus korupsi dan perlindungan bagi para pelapor. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi yang mereka temui.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi para pelapor korupsi. Dengan begitu, diharapkan semakin banyak kasus korupsi yang terungkap dan pelakunya bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ahmad Sufyan.
Kegiatan sosialisasi dan pembekalan menuju desa anti korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran serta aksi nyata dalam memerangi korupsi di tingkat desa. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat lebih efektif dan berkelanjutan.