Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap, dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (1/2/2025). Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, mengungkapkan bahwa ketujuh PMI tersebut berasal dari Provinsi Riau, Aceh, dan Jambi. Menurut Humisar, mayoritas PMI yang dipulangkan tersebut bekerja tanpa dokumen yang sah, seperti paspor, visa kerja, atau izin kerja.
Pemerintah Malaysia mengirimkan tujuh PMI ini melalui pelabuhan Dumai. Setelah melalui proses karantina dan pemeriksaan kesehatan, semua PMI yang dipulangkan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan stabil, yang mempermudah proses pendataan. Dalam pendataan tersebut, satu PMI berasal dari Riau, yaitu J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Satu lainnya berasal dari Aceh, yakni U, warga Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Sementara lima PMI lainnya berasal dari Jambi, yaitu D, RA, AI, DS, dan DP.
Setelah pendataan selesai, mereka akan segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing melalui rumah ramah PMI di P4MI Dumai. Humisar menambahkan bahwa semua PMI yang dipulangkan telah menjalani proses pendataan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pendataan dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah tercatat dengan baik.
Humisar juga menyatakan bahwa penting bagi PMI untuk memiliki dokumen lengkap dan sah saat bekerja di luar negeri. Hal ini akan melindungi mereka dari masalah hukum dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja migran terlindungi. Deportasi ini menjadi peringatan bagi PMI lainnya untuk mematuhi semua ketentuan dan regulasi terkait pekerjaan di luar negeri.