Operasi Patuh 2025 telah resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut ini adalah daftar pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025.
1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan
Denda untuk setiap pelanggaran tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini adalah besaran denda untuk masing-masing pelanggaran:
1. Menggunakan HP saat berkendara
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Berkendara di Bawah Umur
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan sesuai dengan Pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
7. Kendaraan melawan arus
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
8. Melebihi batas kecepatan
Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai dengan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.