Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau telah mencapai hasil positif setelah berlangsung selama sebulan. Data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat bahwa hingga Sabtu (21/6/2025), sebanyak 47.602 kendaraan telah memanfaatkan program tersebut, menghasilkan penerimaan pokok pajak sebesar Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menyatakan bahwa antusiasme warga dalam mengikuti program ini sangat tinggi. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama dengan adanya insentif penghapusan denda. “Dengan program pemutihan ini, pembayaran pajak menjadi lebih ringan karena bebas dari denda, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan,” ujar Evarefita pada Sabtu (21/6/2025).
Selain kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan, jumlah kendaraan yang membayar pajak secara keseluruhan juga mencapai angka yang signifikan. Totalnya, 143.624 unit kendaraan telah membayar pajak dengan pemasukan pokok mencapai Rp86,8 miliar.
Program pemutihan denda ini akan terus berlangsung hingga 19 Agustus 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda. Bapenda Riau terus mengintensifkan sosialisasi dan menyediakan layanan di berbagai lokasi agar wajib pajak lebih mudah mengakses program ini.
Strategi ini merupakan upaya Pemprov Riau dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. “Kami mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program ini. Selain meringankan beban pajak, ini juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah melalui PAD,” pungkas Evarefita.