Pada hari Minggu, 5 September 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan pernyataan terkait kebijakan pembatasan jam operasional mal di ibu kota. Anies mengumumkan bahwa mal di Jakarta akan kembali diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB mulai Senin mendatang.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Anies menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus menunjukkan penurunan di Jakarta.
“Kami melihat kasus COVID-19 terus menurun, sehingga kami memutuskan untuk memberikan kelonggaran jam operasional bagi mal di Jakarta,” ujar Anies dalam konferensi persnya.
Meskipun mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, Anies tetap menegaskan bahwa protokol kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat. Pengunjung dan pengelola mal diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna mencegah penyebaran virus.
Sejumlah pengelola mal menyambut baik keputusan tersebut, mengingat kondisi bisnis mereka yang terdampak selama periode pembatasan jam operasional sebelumnya. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu memulihkan penjualan dan meramaikan kembali aktivitas di mal.
Namun, tidak sedikit pula yang masih meragukan keputusan tersebut mengingat masih adanya risiko penularan COVID-19 meskipun kasus terus menurun. Beberapa masyarakat juga menilai bahwa kebijakan tersebut sebaiknya diikuti dengan pemantauan ketat agar tidak terjadi lonjakan kasus baru di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan mal di Jakarta dapat kembali menjadi destinasi belanja dan hiburan yang aman bagi masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta juga terus mengimbau agar seluruh pihak tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.