“Kita melakukan penguncian. Ini sudah tslah begitu viral, dan Presiden telah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) langsung untuk melakukan penguncian,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono kepada wartawan, Kamis (1/9/2025).
Penyegelan pagar laut di pinggir Tangerang dilakukan KKP pada Kamis siang hingga sore. Pung mengatakan, tindakan itu sebagai bentuk kekuasaan negara dalam menjaga laut dari gangguan berbagai.
Akan penyegelan ini kami lakukan karena sudah membuat masyarakat khawatir, bahkan barusan banyak (nelayan) yang mengeluh karena sarana ini (pada pagar) menimbulkan ganguan lalu lintas.
Menurut Pung, menurut hasil pemeriksaan, pagar di laut tidak memiliki izin dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Oleh karena itu, keputusan penyegelan dianggap tepat.
Pung menyatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang memasang pagar laut tersebut. Pung bersedia memastikan pelaku akan segera dipanggil dan akan diberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah pelaku teridentifikasi, pemerintah akan meminta pelaku menangani penghancuran pagar berbahan bambu yang berlapis-lapis tersebut.
“Kami akan memberikan waktu sekitar 10—20 hari. Jika belum dibongkar, kami akan membongkar,” kata beliau.