.CO.ID – JAKARTA.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyampaikan bahwa total dana kelolaan program Jaminan Pensiun (JP) mengalami peningkatan hingga Desember 2024.
(YoY).
Dengan demikian, Oni menjelaskan bahwa alokasi dana pengelolaan program jaminan pensiun pada tahun 2025, masih akan diprioritaskan sebagian besar pada Surat Utang Negara (SUN) sesuai dengan persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal 50% untuk Dana Jaminan Sosial.
Lebih lanjut, ia menerangkan, strategi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk penempatan investasi tersebut adalah dengan selalu menjaga likuiditas, menyeimbangkan kebijakan program, memastikan tingkat pengembalian yang optimal, serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang terukur dan efisien.
Sedangkan dalam mengelola portofolio investasi untuk program J&T, Oni menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan strategi
“Serta, kami memiliki strategi lain, yaitu dengan mengelola investasi dengan aktif dan dinamis (
Dengan begitu, ia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan alokasi aset ke instrumen yang memberikan imbal hasil yang lebih optimal namun tetap memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, prinsip kehati-hatian, dan manajemen yang baik.
Di sisi lain, Oni juga mengatakan bahwa tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2025 adalah, pertumbuhan ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh risiko geopolitik global, penurunan lambatnya tingkat suku bunga global, serta beberapa faktor lain yang relevan
Ia menilai hal tersebut dapat menyebabkan pasar saham dan sektor keuangan domestik bergerak tidak stabil. Meskipun demikian, Oni menegaskan pihaknya tetap berupaya maksimal untuk melakukan penyelesaian mitigasi yang diperlukan.
Saya tidak menemukan teks yang diberikan. Mohon masukkan teks asli yang ingin Anda parafrazed dalam bahasa Indonesia. Saya akan menerjemahkan dengan cara yang tepat dan akurat.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasca Pembukuan dan Perencanaan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa peningkatan dana pensiun di Indonesia akan dipengaruhi sangat besar oleh program pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
“Pertanggungjawaban ini berdasarkan Undang-Undang No. 24/2002, yaitu Teknis Jamsostek, yang dirumuskan dengan tujuan :Pembangunan Sistem Jaminan Kesehatan, Sistem Jaminan Kecelakaan Kerja dan Sistem Jaminan Sosial Statistik,”.
Menurutnya, dijadikan anggota yang lebih banyak, kebijakan program pensiun akan semakin maju.
Perluasan kepesertaan ini sejalan dengan salah satu sasaran RKPD 2025-2029, yaitu menurunkan angka kemiskinan serta ketimpangan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang dilakukan oleh program pensiun.