Pemerintah Indonesia telah menentukan kenaikan upah minimum di tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024.
Berikut adalah proses adanya peraturan bahwa hal itu diseragamkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum pada tahun 2025.
Menurut peraturan kenaikan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menentukan besaran UMP (Gaji Minimum Provinsi), UMK (Gaji Minimum Kabupaten/Kota), UMSP (Gaji Minimum Sektoral Provinsi) dan UMSK (Gaji Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) tahun 2025.
.
Aturan Uang Upah Pemotongan Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Tahun 2025, besarnya UMP Jawa Barat adalah sebesar Rp 2.191.232.18.
Gaji minimum kabupaten/kota (GKK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Berikut adalah daftar UMK di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025.
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kab. Bekasi: Rp 5.558.515,10
- Kab. Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kab. Purwakarta: Rp 4.792.252,92
- Kab. Subang: Rp 3.508.626,53
- Kota Depok: Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
- Kab. Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kab. Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kab. Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kab. Sumedang: Rp 3.732.088,02
- Kab. Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kab. Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kab. Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kab. Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kab. Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kab. Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kab. Garut: Rp 2.328.555,41
- Kab. Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kab. Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
Tunjangan Upah Minimum Sektor Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Anggaran Umum APBD Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.201.519.65.
Besaran ini berlaku untuk sektor pertanian/budidaya perkebunan dengan subsektor Pertanian Tanaman Untuk Minuman.
Gaji Minimum Sektor Kabupaten/Kota (GMS) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025
Berikut ini adalah daftar UMKM di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025.
Peraturan Minimal Upah Kepada Tenaga Kerja di Kabupaten Subang
- Komponen Automotif: Rp 3.525.098,95
- Komponen Elektronik: Rp 3.525.098,95
- Pertambangan: Rp 3.525.098,95
- Kimia Farmasi: Rp 3.525.098,95
- Perusahaan dengan Dibadi Gratis Karya Multinasional: Rp 3.515.215,50
Gaji Pokok Sektor Kota Bekasi
- Automotif: Rp 5.717.470,10
- Komponen Automotif: Rp 5.717.470,10
- Elektronik: Rp 5.717.470,10
- Komponen Elektronik: Rp 5.717.470,10
- Logam dan Baja: Rp 5.717.470,10
- Pertambangan: Rp 5.717.470,10
- Kimia Farmasi: Rp 5.717.470,10
- Perusahaan Padat Karya Multinasional: Rp 5.701.439,81
Upah Minimum Kota Depok
- Elektronik: Rp 5.220.114,84
- Komponen Elektronik: Rp 5.220.114,84
- Kimia Farmasi: Rp 5.220.114,84
- Padat Karya Multinasional Perusahaan: Rp 5.205.479,00
Upah Minimum Puluhan Besar Kabupaten Karawang
- Automotif: Rp 5.625.882,38
- Komponen Automotif: Rp 5.625.882,38
- Elektronik: Rp 5.625.882,38
- Komponen Elektronik: Rp 5.625.882,38
- Biaya Logam dan Baja: Rp 5.625.882,38
- Kimia Farmasi: Rp 5.625.882,38
- Padat Karya Multinasional PT: Rp 5.610.108,88
Gaji Minimum Sektor Kabupaten Cianjur
- Perusahaan Padat Karya Multinasional: Rp 3.110.413,83
Upah Minimum Provinsi Kabupaten Bekasi
- Automotif: Rp 5.584.611,41
- Komponen Automotif: Rp 5.584.611,41
- Elektronik: Rp 5.584.611,41
- Komponen Elektronik Rp 5.584.611,41
- Logam dan Baja: Rp 5.584.611,41
- Pertambangan Rp: 5.584.611,41
- Kimia Farmasi Rp: 5.584.611,41
- Perusahaan Padat Karya Multinasional: Rp 5.568.953,62
Upah Minimum Kabupaten Bogor
- Automotif: Rp 4.900.108,87
- Komponen Automotif: Rp 4.900:108,87
- Elektronik: Rp 4.900.108,87
- Komponen Elektronik: Rp 4.900.108,87
- Logam dan Baja: Rp 4.900.108.87
- Pertambangan Rp: 4.900.108,87
- Kimia Farmasi: Rp 4.900:108,87
- Bereskapan Multinasional: Rp 4.886.370,25
Besaran UMR Kota Bandung
- Komponen Elektronik: Rp 4.503.960,63
Gaji Harian Rata-Rata Kota Bogor
- Komponen Automotif: Rp 5.150.967,16
- Kimia Farmasi: Rp 5.150.967,16
- Perusahaan Padat Karya Multinasional: Rp 5.136.525,20
Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Cimahi
- Kimia Farmasi: Rp 3.881.831,60
- Logam dan Baja: Rp 3.881.831,60
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 3.870.947.96
Upah Minimum Daerah Kabupaten Garut
- Perusahaan Padat Kerja Multinasional: Rp 2.332.928,28
Uang Upah Minimum Sektor Kabupaten Majalengka
- Elektronik: Rp 2.415.921,97
- Komponen Elektronik: Rp 2.415.921,97
- Kimia Farmasi: Rp 2.415.921,97
- Perusahaan Multinasional Padat Karya: Rp 2.409.148,36
Upah Minimum Gawaran Kabupaten (UMG Kab. Bandung Barat)
- Kimia Farmasi: Rp 3.754.284,39
- Perusahaan Padat Karya Multinasional: Rp 3.743.758,36
Upah Minimum Daerah Kabupaten Sumedang
- Komponen Elektronik: Rp 3.749.609,56
- Rupiah Padat Modal Multinasional (Dalam Rupee): Rp 3.739.096,64
Upah MinimumRegional Kabupaten Purwakarta
- Automotif: Rp 4.814.751,76
- Komponen Automotif Rp 4.814.751,76
- Kimia Farmasi Rp 4.814.751,76
- Perluasan Logam dan Baja: Rp 4.814.751,76
- Keuntungan Kedua Perusahaan Multinasional: Rp 4.801.252,46
UPAH MINIMAL SEKTORAL KABUPATEN INDRAMAYU
- Pertambangan: Rp 2.807.355,79
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon
- Komponen Elektronik: Rp 2.693.971,10
- Pertambangan: Rp 2.693.971,10
- Perusahaan Padat Karya Multinasional: Rp 2.686.417,01