Pemerintah mulai menerapkan opsi pengenaan pajak pada 5 Januari 2025, selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Tujuan opsi pajak diterapkan, yaitu untuk meningkatkan sinergi dalam pengumpulan pajak, serta mempercepat pengaliran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Untuk operasional Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), akan ada tambahan sebesar 66 persen dari PKB yang tertuang, sementara operasional Badan Benteng NonK KB juga ditetapkan sebesar 66 persen.
Meskipun demikian, ada beberapa Provinsi yang memastikan tidak menaikan PBK dan BBNS dan ada yang memberikan keringanan pajak.
Berikut adalah daftar provinsi tersebut:
1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin tidak adanya peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Balik Negeri (BBN) pada tahun 2025, meski rencananya ada pembahasan untuk peningkatan terkecil PPKB dan PBB.
aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, untuk menjaga daya beli masyarakat, mungkin pertumbuhan ekonomi, serta menunjang stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.
2. Jawa Barat
Meski ada kebijakan baru mulai 5 Januari 2025 di Provinsi Jawa Barat, namun tidak mempengaruhi besaran PKB dan BBNKB
, Senin (6/1/2025), dijelaskan juga jika BBNKB, kendaraan kedua, dibebaskan.
tulis akun tersebut.
3. Jawa Tengah
.
Diskon pajak tersebut, yaitu 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan 24,70 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, serta pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo
4. Bali
Kelanjutannya, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pengurangan pajak PKB dan BBNKB. Ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan juga Pergub Nomor 30 Tahun 2024.
, yaitu:
- 14,35 persen PKB untuk Kendaraan Bermotor Sejak 200cc
- 12,15 persen PPnBM untuk Kendaraan Bermotor diatas 200cc
- 24% BBNK untuk Kendaraan Baru
- Bebas Progresif Zaman sekarang digunakan untuk mendukung dan merujuk pada program kata “Bebas Progresif” untuk pelatihan Tugas Utama & BBNKB II
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, juga turut memberikan keringanan pajak kendaraan, menurut Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Keringanan tersebut meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBN KB ke II) tanpa biaya
- Pajak Progresif bebas biaya
- Pengenaan Pajak Kapal Bawah Sambut” Pajak Kapal Besar dan Besar Nakal Baumstreckende Kosten “50%
6. Banten
Tidak ada kenaikan Pendapatan Kotor Berekonomi (PKB) dan Besar Bawaan Net dan Kotor Bensing (BBNKB).
tulis unggahan tersebut.
7. DI Yogyakarta
Tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karena penghitungan PKB yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, di mana tarif PKB 1,5 persen, diganti Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Sementara itu, pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari PKB, atau setara dengan 1,496 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak.