banner 728x250

Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

banner 120x600
banner 468x60

Masih menjadi solusi bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan cara yang lebih ringan.

Keanggotaan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk memeriksa kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang telah dipilih. Jika membutuhkan rujukan, fasilitas kesehatan akan menunjuk rumah sakit (RS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 325x300

Masyarakat sekarang harus mengetahui jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Minimal ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Pemeriksaan Medis Gratis di Ultah Syaratkan Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Tetapi ada juga penyakit yang tidak bisa diklaim menggunakan jasa BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh Kesehatan BPJS per Januari 2025.

:

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut beberapa penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang dapat dibayarkan peserta melalui klinik pelayanan masyarakat (puskesmas) ataupun fasilitas kesehatan lanjutan (faskes).

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS. Berikut daftar lengkapnya:

:

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Vertigo Otot Semi-Istimewa Paroksismal Posisi)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis vasomotor
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. * Bau dari kemaluan yang tidak biasa
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah (UTI)
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplit
  75. Anemia kekurangan besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. DM tipe 1
  82. DM tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif ( ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. * Eksim akut yang tidak seorangpun tak bisa melihat!
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Reaksi Kulit dengan Pemekatan: Eksantemapous, Reaksi Eksantema dengan Perluasan
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

5. “Penyakit radang jantung yang sulit disembuhkan atau tidak dapat

Ada beberapa kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dapat dipastikan diberi jaminan oleh BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.

Dalam revisi Perpres tersebut, kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.

Berikut adalah kriteria tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 52 Perpres No. 82 tahun 2018:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bukan merupakan yayasan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dilindungi program
  4. Kompensasi Kecelakaan Kerja atau Kompensasi Pelengkap
  5. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (JKL) yang bersifat wajib memiliki nilai yang sesuai dengan hak rawat peserta di program JKL.
  6. Tindakan medis yang dilakukan di luar wilayah negara tempat kita tinggal, umumnya dilakukan untuk alasan-alasan tertentu seperti perawatan yang lebih baik, biaya lebih rendah, atau penelitian medis.
  7. Perawatan kesehatan untuk tujuan estetik
  8. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  9. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  10. Gangguan keseimbangan kesehatan atau penyakit karena ketergantungan obat dan/atau alkohol
  11. Gangguan kesehatan akibat luka diri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan perspektif teknologi kesehatan
  13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai penelitian atau percobaan
  14. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, serta peralatan perawatan tubuh dan kulit dan obat-obatan berguna telah dihindari oleh majelis.Since 2013
  15. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  16. Bantuan Kesehatan yang berlangsung di musim liburan, kecelakaan yang tidak terduga/epidemi
  17. Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak terduga yang dapat dicegah
  18. Dinas kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  19. Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasaan, pelecehan seksual, terorisme, dan perdagangan manusia yang sesuai dengan aturan perundang-undangan
  20. Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan POLRI, ada beberapa layanan kesehatan berikut ini:
  21. Tidak ada支援 lainnya yang tidak terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang disediakan
  22. Pelayanan yang telah dicakup dalam program lain
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *