Masih menjadi solusi bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan dengan cara yang lebih ringan.
Keanggotaan BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk memeriksa kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang telah dipilih. Jika membutuhkan rujukan, fasilitas kesehatan akan menunjuk rumah sakit (RS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat sekarang harus mengetahui jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Minimal ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemeriksaan Medis Gratis di Ultah Syaratkan Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Tetapi ada juga penyakit yang tidak bisa diklaim menggunakan jasa BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh Kesehatan BPJS per Januari 2025.
:
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang dapat dibayarkan peserta melalui klinik pelayanan masyarakat (puskesmas) ataupun fasilitas kesehatan lanjutan (faskes).
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS. Berikut daftar lengkapnya:
:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Vertigo Otot Semi-Istimewa Paroksismal Posisi)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade ½
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- * Bau dari kemaluan yang tidak biasa
- Infeksi saluran kemih bagian bawah (UTI)
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia kekurangan besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- * Eksim akut yang tidak seorangpun tak bisa melihat!
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Reaksi Kulit dengan Pemekatan: Eksantemapous, Reaksi Eksantema dengan Perluasan
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
5. “Penyakit radang jantung yang sulit disembuhkan atau tidak dapat
Ada beberapa kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dapat dipastikan diberi jaminan oleh BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.
Dalam revisi Perpres tersebut, kriteria penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah kriteria tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 52 Perpres No. 82 tahun 2018:
- Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bukan merupakan yayasan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dilindungi program
- Kompensasi Kecelakaan Kerja atau Kompensasi Pelengkap
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (JKL) yang bersifat wajib memiliki nilai yang sesuai dengan hak rawat peserta di program JKL.
- Tindakan medis yang dilakukan di luar wilayah negara tempat kita tinggal, umumnya dilakukan untuk alasan-alasan tertentu seperti perawatan yang lebih baik, biaya lebih rendah, atau penelitian medis.
- Perawatan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan keseimbangan kesehatan atau penyakit karena ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat luka diri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan perspektif teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai penelitian atau percobaan
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, serta peralatan perawatan tubuh dan kulit dan obat-obatan berguna telah dihindari oleh majelis.Since 2013
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Bantuan Kesehatan yang berlangsung di musim liburan, kecelakaan yang tidak terduga/epidemi
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tidak terduga yang dapat dicegah
- Dinas kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasaan, pelecehan seksual, terorisme, dan perdagangan manusia yang sesuai dengan aturan perundang-undangan
- Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI dan POLRI, ada beberapa layanan kesehatan berikut ini:
- Tidak ada支援 lainnya yang tidak terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang disediakan
- Pelayanan yang telah dicakup dalam program lain