–
Dokumen resmi tersebut merupakan izin yang dikeluarkan oleh suatu negara untuk seseorang untuk memasuki, menginap, atau berpergian di wilayah negara tersebut dalam waktu tertentu.
Untungnya saat ini ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan bebas bvisanya untuk orang-orang Indonesia yang ingin berwisata ke negaranya.
Negara-negara bebas
visa
Salah satu paspor Indonesia tersebar di berbagai belahan dunia, mulai dari Asia Tenggara, Asia Timur, sampai Amerika Selatan.
Setiap negara memiliki keunikan tersendiri, baik dari segi budaya, pemandangan alam, hingga makanan yang menggugah selera.
Lantas, negara mana saja yang memberikan visa eksplisit bagi warga Indonesia? Berikut informasinya diperoleh dari situs resmi Kemenkumham.
Daftar Negara Visa Free
Pembayaran bebas visa atau visa bersifat bebas adalah kebijakan yang mengizinkan orang untuk melakukan perjalanan ke suatu negara tanpa perlu mengajukan atau memiliki visa terlebih dahulu.” Pembayar visa bersifat bebas hanya membutuhkan passport yang masih berlaku untuk memasuki negara tujuan.
Tapi, bebas visa biasanya memiliki syarat tertentu, seperti jumlah hari tinggal yang ditentukan, seperti 14, 30, atau 90 hari. Berikut adalah daftar negara bebas visa untuk warga negara Indonesia.
-
Angola
-
Barbados
-
Belarus
-
Bermuda
-
Brazil
-
Brunei
-
Kamboja
-
Chili
-
Kolumbia
-
Cook Islands
-
Dominika
-
Ekuador
-
Fiji
-
Gabon
-
Gambia
-
Guyana
-
Haiti
-
Hong Kong
-
Jepang
-
Kazakhstan
-
Kiribati
-
Laos
-
Makau
-
Malaysia
-
Mali
-
Micronesia
-
Maroko
-
Myanmar
-
Namibia
-
Peru
-
Filipina
-
Rwanda
-
Saint Kitts and Nevis
-
Serbia
-
Singapura
-
St. Vincent dan Grenadine
-
Suriname
-
Tajikistan
-
Thailand
-
Timor-Leste
-
Tunisia
-
Turki
-
Uzbekistan
-
Venezuela
-
Vietnam
Visa on Arrival
Selain
negara
ada pula visa yang bebas, ia disebut Visa on Arrival (VoA) yang bisa digunakan. Visa ini memperbolehkan Anda mendapatkan izin masuk langsung ketika tiba di bandara atau pos perbatasan negara tujuan.
Berikut adalah daftar negara yang menyediakan fasilitas Visa On Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
-
Azerbaijan
-
Bangladesh
-
Bolivia
-
Burundi
-
Cape Verde
-
Comoros
-
Ethiopia
-
Ghana
-
Guinea-Bissau
-
Yordania
-
Kyrgyzstan
-
Madagascar
-
Malawi
-
Maldives
-
Marshall Islands
-
Mauritania
-
Mauritius
-
Mozambique
-
Nepal
-
Nicaragua
-
Niue
-
Oman
-
Palau
-
Qatar
-
Samoa
-
Seychelles
-
Sierra Leone
-
Somalia
-
Tanzania
-
Togo
-
Tuvalu
-
Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
Tanda Rijektur Elektronik (eTA) adalah dokumen digital yang wajib dimiliki oleh WNI dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan ke negara lain. Berikut ini adalah daftar negara yang menerapkan eTA untuk WNI:
-
Pakistan
-
Sri Lanka
Pilihan Editor:
7 Negara dengan Paspor Terlemah di Dunia