banner 728x250

Daftar 20 Anggota Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP, 3 Dipecat

banner 120x600
banner 468x60

– Sejumlah 20 anggota kepolisian telah menjalani sambungan sidang Banyumas terkait dugaan pemerasan pada kali ini panggung DWP 2024.

Jumlah itu meningkat menjadi dua orang dari total 18 personel yang sebelumnya diumumkan oleh Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus penyelewengan keuangan tersebut.

banner 325x300

.

“Intinya, 18 orang yang sudah (disidang etik) sebelumnya sekarang didahului oleh (warga dengan) 20 orang yang (disidang) kemarin,” kata Kombes Erdi.

Tiga dari 20 anggota polisi yang diteliti telah mendapatkan sanksi bubarnya jabatan atau pemecatan tidak hormat.

Sementara 17 orang lainnya mendapatkan hukuman denda immoral mulai dari 5 hingga 8 tahun.

Berikut adalah 20 anggota polisi yang telah melalui sidang pelanggaran etik dan hukumannya:

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat karena disebutkan blunder dalam membiarkan bawahan melakukan penipuan terhadap penonton DWP.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, digeser karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonto DWP.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, kepala unit 1 bagian 3 seksi 3 di satuan reserse narkoba resort polisi daerah metropolitan Jakarta, diberhentikan karena terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton acara DWP.

4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kepala Kelompok Petugas Terdiri dari Reserse Narkotika Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 8 tahun karena terlibat dalam perepisahan (teknis: pemerasan).

5. Iptu Syaharuddin, mantan Kepala Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polisi Daerah Metropolitan Jakarta, dihukum pensiun 8 tahun karena melibatkan diri dalam penyelewengan uang.

6. Iptu Sehatma Manik, mantan Penegak PTIV Bhayangkara bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan surat peringatan 8 tahun karena terlibat dalam tindakan pemerasan.

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diancam disanksi demosi hingga 5 tahun karena terlibat dalam kasus pemerasan.

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Kapolsek 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, disanksi pembiayaan lima tahun karena dilevirmasukkan dalam penekanan.

Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Kepala Subbagian 3 dalam Subdinas 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dijatuhi hukuman penjara 5 tahun karena terlibat dalam penjugutan.

10. Brigadir Dwi Wicaksono, mantan ajudan dari Bagian 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijatuhkan sanksi penegakan 5 tahun karena terlibat dalam praktik pengintaian.

11. Bripka Siap Pratama, mantan Babinsa 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menerima hukuman depresi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

12. Briptu Dodi, mantan Bawahan Tiga Subdit Satu Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, disanksi demosi jumlah lima tahun karena terbukti terlibat dalam praktik pemerasan.

13. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), dikenakan disiplin bagi di tingkat kepolisian 5 tahun karena terlibat dalam penyuapan.

14. AKP Fauzan, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, dihukum mundur 8 tahun karena terbukti terlibat dalam tindakan penipuan.

15. Ipda Win Stone, mantan Pamen 1 Kodim 0502/BN, dihukum 8 tahun penjara karena terlibat dalam penelantangan wangsa (pemerasan).

16. AKP Rio Hangwidya Kartika, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, divonis 8 tahun penjara karena terlibat dalam unsur peran penting atau pengiring tindak pidana pemerasan.

17. Bripka Ricky Sihite, mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, dihukum 5 tahun perampingan karena terlibat dalam pungutan persekot.

18. Iptu Agung Setiawan, mantan Kapolsek Satuan Lalu Lintas Satresnarkoba Polda Metro Jaya, divonis 6 tahun penjara karena terlibat dalam penyuapan.

19. Brigadir Hendy Kurniawan, mantan Bintara Satresnarkoba Dirreskrimum Polres Metro Jakarta Pusat, dihukum 8 tahun penjara karena menganiaya dua Warga Negara Indonesia (WNI).

20. Iptu Jemi Ardianto, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, mendapatkan pidana 8 tahun karena menganiaya korban dua warga Malaysia.

Kombes Erdi mengatakan, persidangan terkait etika terkait oknum ini belum usai.

Ia mengingatkan bahwa masih adanya perkembangan dalam hal jumlah rekan polisi yang akan menghadapi sidang pelanggaran etika.

Dalam kasus pencorotan tersebut, para personel polisi yang terlibat melakukan dugaan pencorotan terhadap warga negara Malaysia dan Indonesia selama penyelenggaraan IPC 2024.

Polisi mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan kezaliman berupa tekanan atau pengintaian dengan jumlah mencapai Rp 2,5 miliar.

Para pelaku juga mendapatkan penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *