Curahan rahasia tiket layanan pelanggan BPJS yang membeli asuransi pribadi bukan dari program BPJS sendiri tengah populer di media sosial.
Pengakuan karyawan ini terungkap lewat postingan yang dibagikan seorang dokter gigi bernama drg Mirza di media sosial Instagramnya, Senin (6 Januari).
Dalam artikelnya, ia menampilkan pernyataan yang diduga berasal dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sampai saat itu telah dibagi melalui media sosial.
.
Setelah meninggalkan kegiatan sebagai operator bank, beliau merespons pengakuan itu dengan kritis.
Dia menyoroti perdebatan antara keputusan BPJS dan praktek yang diterapkan oleh pegawainya.
Dengan BPJS ini, mereka terlihat lucu, membuat produk asuransi kesehatan dan MENGWAJIBKAN semua orang untuk menerimanya. Bahkan proses pengurusan dokumen penting pun mengharuskan orang-orang untuk memiliki BPJS.
ujarnya.
Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan pedagang makanan yang tidak mengkonsumsi hasil jualannya sendiri.
Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk membayar gaji pegawai BPJS dan menggaji asuransi swasta mereka.
ungkapnya.
Peraturan baru yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini sedang menarik perhatian masyarakat.
Terdapat 144 jenis penyakit yang tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Di masa yang akan datang, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis menderita salah satu penyakit tersebut harus menjalani pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kebijakan ini kemudian menimbulkan perdebatan di kalangan pengguna internet yang menyoroti kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Banyak yang menganggap bahwa kecepatan pelayanan perlu penyempurnaan signifikan.
Sementara itu melihat postingan itu menyebar luas, BPJS Kesehatan mengumumkan pernyataan resmi.
Pejabat Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, semua karyawan BPJS Kesehatan telah didaftarkan di BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan 4 persen oleh pengusaha dan 1 persen dikurangi dari penghasilan gaji atau upah pegawai.
, Selasa (7/1/2025).
Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan untuk meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas yang lebih tinggi atau menambahkan asuransi swasta.
Tapi biaya tambahan untuk tambahan layanan kesehatan itu harus di bayar sendiri oleh masing-masing karyawan.
Rizzky mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, pegawai dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan berlangganan asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dikeluarkan akibat peningkatan biaya layanan.
“Pegawai dapat memperoleh asuransi tambahan 1, 2, atau lebih dan dibayar masing-masing,” kata dia.
Kabar serupa pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google Berita