banner 728x250

Cukai MBDK Bakal Diterapkan Semester II/2024, Begini Kata Kemenperin

banner 120x600
banner 468x60

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjawab rencana pelaksanaan pemberlakuan pajak alkohol dalam botolan (bekas) yang akan diterapkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Periode 2/2025.

.

banner 325x300

“Saya tidak ingin memikirkan tentang aturan semacam itu untuk kali pertama,” kata Merri dengan gelisah. “Dalam konteks ini, perlu ditetapkan batas kadar yang paling tinggi sengkaja hari ini belum terdiskusikan, sehingga mungkin kita harus melalui prosesnya,” kata Merri saat berada di Kementrian Perindustrian, Senin (13/1/2024).

Untuk itu, pihaknya akan menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai rencana pengaturan pajak hak cipta tahun ini. Sementara itu, Merri berpendapat bahwa industri pada pahamnya akan mengikuti keputusan pemerintah, apabila nantinya pajak hak cipta ditetapkan.

.

“Meskipun wacana itu sudah beberapa tahun lalu dan industri sudah menyiapkan banyak strategi untuk implementasi kebijakan di masa depan,” katanya.

Di sisi lain, daripada cukai untuk mengendalikan konsumsi gula demi mengurangi risiko penyakit menular (menular), Kementerian Perindustrian mengusulkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar kandungan gula dalam produk minuman.

“Kebanyakan SNI belum mencantum parameter kandungan gula dalam salah satu parameter utamanya. Jadi, memang memerlukan diskusi, kami pun jika akan menggunakan SNI tertentu, kami akan melakukan revisi SNI tersebut, itu lebih mudah,” katanya.

BPOM menetapkan batas maximum konsumsi gula dalam kemasan minuman sebesar 6 gram per mililiter.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menargetkan pendapatan pajak minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada tahun ini. Pengenaan pajak tersebut diperkirakan mulai diberlakukan di paruh kedua tahun 2025.

(APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam Lampiran I Perpres tentang Reksa Alokasi Dana Negara 2025, ditetapkan total penerimaan pajak sebesar Rp2.490,91 triliun pada tahun depan. Dari 35 sumber pajak, salah satunya yaitu pajak Merek Barang Dagang dan Kepemilikan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun. Penerapan pajak minuman manis sebenarnya sudah direncanakan bertahun-tahun lalu.

Contohnya, melalui Perpres 76/2023, pemerintah sudah menentukan anggaran pajak MBDK sebesar Rp4,39 triliun di tahun 2024, namun kebijakannya belum berlaku efektif.

Diskusi tentang penerapkan pajak minuman manis muncul lagi pada tahun ini, dilengkapi dengan keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa pajak MBDK akan berlaku pada setidaknya semester II/2025.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *