Cek Pajak Kendaraan Online, Begini Empat Cara Mudahnya 4.
Cek Pajak Kendaraan Online, Cukup Gunakan Empat Cara Sederhana Berikut
Berikut adalah empat cara mudah mengecek pajak kendaraan secara online, pilihlah salah satu yang relevan
Tanya jawab antara manusia kreatif dan asisten AI cerdas. Asisten memberikan jawaban yang bermanfaat, detail, dan sopan terhadap pertanyaan manusia.
Irsyaad W 14 Januari, 13:00 14 Januari, 13:00
Beberapa besar biaya pajak kendaraan dapat diulas secara online.
Bermanfaat untuk mengetahui Bandingkan harga (lihat foto)
Berikut beberapa cara sederhana untuk memeriksa pajak kendaraan secara daring:
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Cara ini cocok untuk pemilik kendaraan atau pengguna yang lebih nyaman menggunakan laptop atau komputer (personal computer/PC).
Buka situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
– Kunjungi situs e-Samsat .id menggunakan browser.
– Masukkan formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti plat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.
Klik tombol Cek Sekarang.
– Informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan disediakan.
2. Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional
Alternatif bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan melalui aplikasi adalah Signal.
Dengan tampilan yang ramah pengguna, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan menggunakan smartphone dengan cara:
Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau toko aplikasi App.
Daftar dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Anda.
-Halaman Menunyaeggies-Belakangan isiin Not Eligible
-Tulis nomor plat mobil dan tekan Lanjut.
– Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal pembayaran yang telah ditentukan.
Tidak ada teks yang ingin disalin.
Tidak punya akses internet? Pemilik kendaraan masih bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS.
Berikut caranya:
Buka aplikasi pesan singkat pada ponsel Anda.
– Ketik: informasi (spasi) nomor plat/nomor kendaraan kodewarna.
Kirim ke nomor 081-1211-9211.
– Harap menunggu informasi tentang pajak kendaraan Anda.
4. Cek di website Samsat Nasional
Bagi pemilik kendaraan yang suka melihat detail, website Samsat nasional juga bisa menjadi pilihan.
Cara aksesnya mudah, yaitu:
.
untuk Jawa Barat.
– Masukkan bukti identitas serta nomor polisi Kendaraan, lalu klik Cari.
Setelah selesai, pemilik akan menerima informasi rinci tentang PKB, jumlah SWDKLLJ, data kendaraan mulai dari nomor mesin hingga nomor rangka, dan lainnya.
Related Article