Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp 150 juta di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku ditembak polisi karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengatakan, “Dalam pengungkapan kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat penangkapan.”
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Cecep Panji Irawan (30) yang mengakui perbuatannya setelah ditangkap. Uang sebesar Rp150 juta hasil kejahatan dibagi dua bersama rekannya bernama Dul. “Dari pengakuan pelaku, jatah dia Rp75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem, dan main judi online. Tapi kita masih selidiki,” kata Budi.
Kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 11.35 WIB di depan Toko Suhaimi Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban, Mahmud (40), baru saja mengambil uang sebesar Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahan. Korban kemudian berniat menukarkan uang tersebut di Bank BSI tetapi mengurungkan niatnya karena bank ramai, dan melanjutkan perjalanan ke Toko Suhaimi untuk membeli sandal.
Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi dan kaca mobil bagian tengah sudah pecah. Uang tunai Rp 150 juta yang diletakkan di dalam kantong plastik di dalam mobil telah raib. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yaitu Cecep dan Dul (belum tertangkap).
Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap Cecep di sebuah rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, Cecep berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terarah. Budi menyatakan, “Dari hasil interogasi, Cecep mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia beraksi bersama Dul. Uang hasil curian telah dibagi dua di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Dul.”
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sisa pencurian sebanyak Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, sebuah tas sandang, sebuah handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu. Budi menjelaskan, “Modus operandi pelaku adalah dengan mengikuti korban sejak mengambil uang di bank. Saat korban lengah, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uangnya.”
Pelaku merupakan warga luar Inhil yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Diduga pelaku merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah tempat untuk melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca. Budi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.