JAKARTA — Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Pelayanan Polri No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ada empat kategori tersebut, yaitu SIM A untuk kendaraan dengan bobot 3,5 ton yang bisa digunakan untuk pengangkutan orang atau barang.
Kemudian, SIM B untuk kendaraan dengan berat 3,5 ton berupa kendaraan atau barang umum seperti bus. SIM B ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu BI dan BII.
Jadwal SIM Keliling di Jakarta, 30 Maret 2023
Selanjutnya, SIM C untuk pengemudi sepeda motor. SIM ini juga dibagi dua jenis, yaitu SIM C1 dan C2. Kedua jenis itu dipisahkan berdasarkan kapasitas silinder sepeda motor.
Sementara itu SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor yang memerlukan fasilitas khusus atau penyandang disabilitas. SIM ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM D I dan SIM D II.
:
Maka, bagaimana cara membuat SIM 2025?
Di dalam aturan yang sama, pelamar harus memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan permohonan membuat SIM.
Syarat itu adalah, melampirkan fotokopi KTP, fotokopi surat bukti pendidikan mengemudi yang tidak lebih dari enam bulan sejak dikeluarkan, perekaman biometrik sidik jari, dan menyerahkan bukti pembayaran Pajak Penghasilan Pokok (P2).
:
Selain itu, setiap jenis SIM juga memiliki umur yang berbeda, antara lain :
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun.
SIM C I: minimal 18 tahun
SIM C II: minimal 19 tahun
SIM A umum dan SIM B1: setidaknya 20 tahun
– SIM B II: minimal 21 tahun
SIM BSI Umum: paling leuk -22 tahun
SIM A Umum: minimal 18 tahun
Selanjutnya, calon penghuni juga akan diminta untuk melakukan tes fisik dan mental yang dilakukan oleh dokter atau psikolog Polri atau dokter atau psikolog biasa yang telah direkomendasikan oleh kepolisian.
Setelah lulus tes tersebut, calon mahasiswa bakal menjalani tes kelulusan yang meliputi teori dan praktek. Dalam tes teori meliputi materi pengetahuan mengenai aturan di bidang lalu lintas, dasar-dasar teknik, cara mengemudi, serta kode Wehatara berlalu lintas. Calon mahasiswa harus memiliki nilai 70 agar bisa lulus tes ini.
Sementara itu, ujian praktik balap dilakukan secara manual, menurut sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
Ujian praktik ini dilaksanakan di lapangan ujian atau lokasi tertentu, tergantung pada jenisnya. Setelah menjalani ujian di lapangan dan menjalani ujian di lapangan praktik, nama penerima SIM akan langsung diumumkan. Langkah terakhir, SIM yang diajukan akan diterbitkan oleh kelompok Satpas.
Cara Buat Sim Online
Melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR). Pengujian hingga tes kesehatan dapat dilakukan secara digital.
Pada saat membuat SIM online, tes kesehatan masih wajib diikuti oleh orang yang mengajukan, namun cara melakukannya berbeda dari cara biasanya. Pada layanan SIM online SINAR ada link E-RIKKES yang berguna untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah melakukan pemeriksaan, pemohon melakukan pembayaran. Selanjutnya, dokter akan melakukan update pemeriksaan melalui E-RIKKES. Bila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan disampaikan secara otomatis dalam aplikasi perpanjangan SIM. Berikut ini adalah cara membuat SIM secara online :
1. Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun dengan memasukkan nomor HP Anda untuk mendaftar akun di aplikasi tersebut.
3. Setelah itu, lakukan verifikasi akun Anda melalui email dan e-KTP.
4. Setelah verifikasi, buka menu SIM di aplikasi dan pilih opsi Pendaftaran SIM.
5. I
6. Jika diperlukan biaya pembayaran, lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Setelah mengirimkan formulir, Anda akan menjalani proses verifikasi data dan pastikan juga akan melakukan tes ujian untuk memastikan pemahaman Anda tentang aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Namun, meskipun dalam bentuk daring, untuk ujian praktik harus tetap dijalankan secara langsung ke Satuan Praktik Lapangan (SPL).
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000
Biaya pembuatan SIM B1: Rp120.000
Biaya pembuatan SIM B2: Rp120.000
Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000
Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000
Perlu ditambahkan bahwa biaya pembuatan SIM tidak termasuk biaya tes jasmani dan psikologi.